
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta berinisial YQB yang diduga memiliki peran sebagai perantara dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam pengembangan kasus, KPK tidak hanya menemukan dugaan suap proyek, tetapi juga indikasi penerimaan lain oleh Syah Afandin yang diduga mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar. Penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan hingga pengadaan seragam sekolah di daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: uang tunai sekitar Rp100 juta, uang asing senilai ± Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat ± 55 kg, dua rekening bank senilai sekitar Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan dokumen pendukung
Seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami untuk memastikan aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 3-22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan KPK, sementara tersangka lainnya dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi proyek di daerah. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
KPK menyatakan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya dalam pengadaan proyek dan layanan publik.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |