
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
Tiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018 untuk menjalankan proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Program tersebut bertujuan memantau stok BBM secara langsung serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran.
Dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi seperti Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG), KPK menduga terjadi pengaturan penyedia barang dan jasa. Salah satunya terkait dugaan upaya menjadikan PT PCS sebagai vendor tunggal penyedia perangkat EDC.
KPK juga menduga adanya pengarahan dalam proses penunjukan penyedia ATG yang menyebabkan proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian uang sekitar Rp2 miliar serta fasilitas tertentu yang berkaitan dengan proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |