ESC : ( Tutup Form )

KPK Nyatakan Laporan Amplop Raja Juli Antoni Selesai, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Tetap Berjalan


Jumat, 17  Juli  2026 - 16:31 WIB

KPK Nyatakan Laporan Amplop Raja Juli Antoni Selesai, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Tetap Berjalan
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penolakan gratifikasi terkait amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai dalam ranah pencegahan. Namun, proses penyidikan perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby masih terus berlangsung.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses analisis serta verifikasi laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni.


“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).


Menurutnya, proses tersebut selesai kurang dari dua minggu, lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, namun isi analisis tersebut tidak dapat dipublikasikan.


Meski demikian, KPK memastikan perkara di bidang penindakan tetap berjalan. Amplop yang sebelumnya dilaporkan Raja Juli masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby.


“Di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif, serta motif pemberian uang tersebut,” kata Budi.


Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Ia menyebut amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026.


Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Belakangan, amplop itu diduga berisi uang dolar Singapura yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD).


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing serta Direktur PT MICA dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan dan dugaan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com