
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional tanpa adanya kepentingan tertentu.
Ia mengungkapkan, pihaknya melihat adanya ketegangan antara aparat penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan Agung saat membahas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, persoalan antarinstansi harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan penegakan hukum.
Habiburokhman menilai konflik terbuka antara lembaga penegak hukum justru dapat merugikan semua pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Karena itu, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono memastikan tim yang menangani perkara tersebut benar-benar memiliki jarak dari pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan proses penyidikan.
Menurutnya, pembentukan tim baru dapat melibatkan unsur lain di lingkungan Kejaksaan Agung, seperti bidang pengawasan maupun intelijen, agar proses pemeriksaan berjalan lebih objektif.
Habiburokhman menegaskan, langkah sterilisasi penyidik penting dilakukan untuk mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan dalam pengusutan perkara.
Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung memiliki mekanisme pengawasan internal dan telah memiliki pengalaman dalam menindak oknum aparatnya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Komisi III DPR memastikan proses hukum kasus Febrie Adriansyah akan terus mendapat pengawasan. Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut turut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Habiburokhman berharap seluruh proses berjalan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |