
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus mendorong siswa memanfaatkan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai. Sebaliknya, penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan selama mendukung kegiatan pembelajaran dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.
Kemendikdasmen menilai kebijakan ini penting karena tingginya durasi penggunaan internet masyarakat Indonesia yang rata-rata mencapai lebih dari tujuh jam setiap hari. Penggunaan gawai secara berlebihan dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun mental peserta didik.
Penerapan aturan dilakukan selama kegiatan belajar di sekolah. Setiap kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Guru serta tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab.
Selain peran sekolah, orang tua dan wali murid diminta ikut mendukung kebijakan tersebut di rumah. Kemendikdasmen menganjurkan penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, agar penggunaan gawai sesuai dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta budaya digital yang lebih sehat serta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mampu mendukung perkembangan siswa secara optimal.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |