
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mempelajari berkas serta alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejagung untuk proses hukum lanjutan.
Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu dan memeriksa seluruh dokumen perkara yang diserahkan oleh penyidik Polri.
"Informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Namun, sejauh yang kami ketahui belum dilakukan penahanan," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejagung akan melakukan koordinasi dengan tim Kortas Tipikor Polri untuk membahas perkembangan penyidikan melalui gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh berkas dan berita acara pelimpahan diterima secara lengkap.
Rudi menjelaskan, pihaknya akan meneliti seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut.
"Teknisnya baru kami terima hari ini. Kami akan mempelajari alat bukti, barang bukti, serta unsur materiil perkara bersama Kortas Tipikor," jelasnya.
Ia menegaskan Kejagung tetap menjaga profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Meski penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Polri, koordinasi antarpenegak hukum akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi penegak hukum.
Kejagung menyatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga proses penanganannya akan dilakukan secara transparan dan profesional.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |