
MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan anggota Polres Probolinggo yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradilla Amalia Najwa (21).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (23/9/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Agus dihukum penjara seumur hidup.
Faradilla, yang merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Jenazah korban ditemukan di saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan.
Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan dan mengungkap keterlibatan Agus. Saat kejadian, Agus masih berstatus sebagai anggota Polri.
Selain Agus, Suyitno yang disebut terlibat dalam perkara tersebut juga dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Suyitno atas perkara pembunuhan berencana.
Sebelum menjalani proses persidangan pidana, Agus telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui proses sidang kode etik.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah keterlibatannya dalam perkara pembunuhan terungkap. Status Agus kemudian berubah dari anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam proses peradilan umum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |