
BOGOR - Ombudsman RI menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dihuni sejumlah narapidana dengan beragam latar perkara, termasuk terpidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus korupsi PT Asabri.
Informasi tersebut disampaikan Ombudsman setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim juga mendapat informasi bahwa terdapat warga binaan anak di lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan keberadaan sejumlah kelompok narapidana tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan tim dalam pemeriksaan.
“Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di laman Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak. Jadi sebenarnya cukup variatif,” kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan apakah narapidana kasus korupsi maupun TPPU menempati belasan kamar mewah yang ditemukan di area belakang lapas.
Syafrida menjelaskan, keterbatasan pemeriksaan terjadi setelah tim Ombudsman mendapat penolakan dan penghalangan dari sejumlah petugas saat hendak memasuki area tersebut.
“Nah, ini yang mau kami pastikan kemarin. Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Lokasinya berada terpisah dari blok hunian utama warga binaan.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perabot rumah tangga.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya mengatakan tim sempat mengalami penghalangan ketika hendak memasuki area belakang lapas. Situasi tersebut bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” kata Fikri.
Tim Ombudsman juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dari area bangunan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang penghuni fasilitas khusus itu mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempatinya. Namun, Ombudsman belum mengungkap nominal pembayaran tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
Hingga kini, identitas resmi para penghuni bangunan mewah tersebut juga belum dipastikan.
Ombudsman telah memberikan teguran kepada pihak lapas dan meminta seluruh fasilitas yang dinilai ilegal tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |