
KUALALUMPUR - Malaysia Aviation Group (MAG) memperketat pengawasan terhadap awak penerbangan setelah salah satu pilot Malaysia Airlines ditangkap di Jakarta dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba.
Perusahaan kini mewajibkan seluruh pilot Malaysia Airlines menjalani pemeriksaan narkoba. Tahap pertama pemeriksaan mencakup 1.260 pilot dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus 2026.
MAG menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat prosedur keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan penerbangan. Pilot yang tidak mengikuti tes hingga batas waktu yang ditentukan tidak diperbolehkan menjalankan tugas penerbangan sampai dinyatakan bersih.
Kebijakan baru ini juga menjadi pelengkap pemeriksaan narkoba secara acak yang sebelumnya telah diterapkan. Ke depan, pemeriksaan wajib akan diperluas kepada seluruh pilot aktif dan awak kabin yang berada di bawah naungan MAG.
Selain Malaysia Airlines, MAG juga menaungi maskapai regional Firefly dan maskapai yang melayani penerbangan haji, Amal.
Langkah tersebut diambil setelah seorang pilot Malaysia Airlines berusia 39 tahun, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap otoritas Indonesia di Jakarta pada 28 Juli 2026.
Petugas Bea Cukai menemukan narkotika jenis MDMA dengan berat sekitar 26 kilogram di dalam bagasinya setelah ia tiba dari Kuala Lumpur.
Hasil pemeriksaan urine yang disampaikan Bea Cukai juga menunjukkan adanya indikasi penggunaan kokain dan metamfetamin.
MAG kemudian menjelaskan bahwa pilot tersebut tidak sedang menjalankan tugas ketika berada di dalam penerbangan menuju Jakarta. Ia tercatat sebagai second officer dan menempati kursi pengamat atau cockpit jump seat, bukan bertugas sebagai awak yang mengoperasikan pesawat.
Meski demikian, MAG menyatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan standar profesional yang diberlakukan perusahaan.
Dengan diterapkannya skrining wajib, MAG ingin memastikan seluruh personelnya memenuhi standar yang berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi langkah tambahan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia terhadap pilot yang ditangkap.
Indonesia sendiri menerapkan aturan narkotika yang sangat ketat. Kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga negara asing sebelumnya juga pernah berujung pada hukuman berat, termasuk eksekusi mati dalam perkara jaringan Bali Nine pada 2015.
Kasus pilot Malaysia Airlines tersebut kini menjadi perhatian di kedua negara. Sementara proses hukum berjalan, pihak maskapai memilih memperketat pemeriksaan internal terhadap para pilot dan awak kabinnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |