
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), serta seorang pihak swasta berinisial DR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permintaan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan pihaknya masih mempelajari berkas pelimpahan dari Polri. Ia menyebut hingga saat ini Febrie belum dilakukan penahanan.
Rudi menjelaskan Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose perkara bersama tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara penyidikan diterima secara lengkap. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi pada tiga perkara, yakni sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga penanganannya diharapkan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
Komisi III DPR menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |