ESC : ( Tutup Form )

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK Usai Terjaring OTT


Sabtu, 11  Juli  2026 - 14:28 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK Usai Terjaring OTT
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari usai Etik menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Etik mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi penanda status tersangka. Bersama dirinya, KPK juga menahan dua orang lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Hingga saat ini, KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka. Penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, meliputi Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.


Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Etik Suryani. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.


Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita disebut mencapai miliaran rupiah.


KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami peran para pihak yang diamankan, menelusuri asal-usul barang bukti yang disita, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com