
REJANGLEBONG - Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu setelah proses pelimpahan perkara tahap II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, mengatakan kedua tahanan titipan KPK diterima pihak rutan pada Senin (6/7/2026) sore. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen, keduanya langsung mengikuti masa pengenalan lingkungan rutan.
Menurut Rafi, selama berada di rutan, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan kondisi keduanya dalam keadaan baik.
Pihak keluarga diketahui turut mengantar kedua tahanan hingga area depan rutan. Namun, proses serah terima hanya diikuti oleh petugas KPK sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Muhammad Fikri, Dian Ozhari, menyampaikan bahwa kondisi kliennya tetap sehat setelah tiba di Bengkulu. Ia mengatakan proses penyerahan dari penyidik KPK kepada jaksa telah selesai dan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.
Dian menyebut pihak kuasa hukum belum menerima seluruh berkas perkara secara lengkap, tetapi telah mengetahui bahwa kasus tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiga terdakwa tersebut saat ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga jadwal persidangan mereka ditetapkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |