
SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemungutan fee proyek kepada rekanan pemerintah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ, serta dua anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni AS dan SF. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026), ketiganya langsung menjalani penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, menjelaskan hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pemungutan fee sebesar satu persen dari nilai proyek terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, JE diduga mengarahkan dua anggota Pokja untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor setelah perusahaan mereka dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan fee proyek. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |