
PELALAWAN - Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang kasir perusahaan simpan pinjam di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai aksi perampokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
"Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kapolres dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) di sebuah kantor pencairan simpan pinjam yang berada di Jalan Lintas Timur KM 43. Korban berinisial PT (25) saat itu sedang bekerja seorang diri di kantor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial JA (27) sempat mendatangi lokasi pada siang hari untuk memantau situasi. Setelah mengetahui korban berada seorang diri, pelaku diduga menyusun rencana untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura menumpang ke toilet sebelum mengambil sebuah gunting yang berada di area kantor.
"Pelaku datang untuk melihat kondisi di lokasi. Setelah mengetahui korban sendirian, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan mengambil gunting yang kemudian digunakan saat menjalankan aksinya," kata Bayu.
Sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku kembali ke lokasi dan langsung mengancam korban agar menyerahkan kunci brankas penyimpanan uang. Namun korban menolak dan berusaha meminta pertolongan.
Menurut Bayu, penolakan korban membuat pelaku melakukan kekerasan secara berulang hingga korban tidak berdaya. Setelah berhasil mendapatkan kunci brankas, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp76 juta yang tersimpan di dalamnya.
"Setelah korban melemah, tersangka berhasil menguasai kunci brankas dan mengambil uang tunai yang berada di tempat penyimpanan tersebut," ujarnya.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat membersihkan luka di tangannya di toilet dan merusak kamera pengawas di bagian depan kantor untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |