
SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menuntut empat terdakwa kasus narkotika skala besar dengan hukuman mati. Persidangan digelar secara daring pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Kejari Kepulauan Meranti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Dodiyansah Putra SH, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus konsisten dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Tia Septiani alias Tia Sepetiani binti Darso, Nanda bin Amran, Yandi bin Zubir, serta Juprizal alias Jupri bin Arman.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi lima gram. Selain itu, para terdakwa juga diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada masing-masing terdakwa. Majelis hakim juga diminta untuk tetap menahan para terdakwa selama proses hukum berjalan.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain puluhan paket sabu, kemasan narkotika berbagai merek, perangkat komunikasi, tas, karung, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut sebagian akan dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan menyebut perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani di wilayah Kepulauan Meranti. Besarnya barang bukti yang diamankan serta tuntutan hukuman menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
Pihak kejaksaan berharap proses persidangan dapat berjalan hingga putusan akhir dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |