ESC : ( Tutup Form )

Tunggakan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR, Pengembang Sambut Positif Kebijakan OJK


Rabu, 08  Juli  2026 - 10:54 WIB

Tunggakan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR, Pengembang Sambut Positif Kebijakan OJK
Foto Berita

JAKARTA - Pelaku industri perumahan menyambut baik kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan tunggakan kredit nasabah di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Bendahara Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Samuel S Huang, mengatakan perubahan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan perumahan hanya karena memiliki tunggakan kredit dalam nominal yang relatif kecil.


Menurutnya, banyak calon pembeli rumah yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar cicilan, namun pengajuan KPR mereka terhambat karena catatan tunggakan kredit bernilai rendah yang tercatat dalam SLIK OJK. Dengan kebijakan baru ini, peluang masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin terbuka.


Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Dedi Indra Setiawan. Ia menilai optimalisasi SLIK merupakan langkah yang telah lama dinantikan oleh pengembang maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Menurut Dedi, pasar perumahan subsidi berpotensi berkembang lebih luas karena banyak masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat akibat tunggakan kredit kecil kini dapat kembali mengajukan KPR. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memiliki hunian yang layak.


Selain kebijakan mengenai batas nominal tunggakan, pengembang juga mengapresiasi percepatan proses pelaporan informasi kredit di SLIK. Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, menilai langkah tersebut akan mempercepat proses pengajuan KPR bagi calon pembeli yang telah melunasi pinjaman sebelumnya.


Ia menjelaskan bahwa selama ini pembaruan data pelunasan kredit, termasuk pinjaman online dan layanan paylater, sering kali membutuhkan waktu lama sehingga menghambat proses pengajuan kredit baru. Dengan sistem baru, data pelunasan akan diperbarui dalam waktu maksimal tiga hari sehingga status kredit nasabah dapat segera berubah dan digunakan untuk pengajuan KPR.


Sebelumnya, OJK resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan masyarakat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa informasi tunggakan yang ditampilkan dalam SLIK kini hanya mencakup kredit dengan nilai di atas Rp 1 juta.


Menurut OJK, penerapan batas nominal tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga keuangan dalam menilai calon debitur tetap relevan dan proporsional. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, baik untuk kebutuhan perumahan maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Selain itu, OJK menetapkan bahwa pembaruan data kredit nasabah harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari sejak terjadi perubahan status. Dengan demikian, informasi yang tersedia dalam SLIK menjadi lebih akurat dan mutakhir.


Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, mempercepat penyaluran KPR, serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com