
BANDARSERIBEGAWAN - Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, mengambil keputusan untuk mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan (Grand Chamberlain) pada Sabtu (8/8/2026). Pengiran Raabi'atul Adawiyyah diketahui merupakan istri Pangeran 'Abdul Malik Hassanal Bolkiah.
Penjabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengatakan pencabutan gelar tersebut merupakan titah langsung dari Sultan Hassanal Bolkiah.
Laporan RTB News menyebut keputusan itu berkaitan dengan tindakan Pengiran Raabi'atul Adawiyyah yang dianggap tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai bagian dari keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut juga dinilai telah berdampak terhadap nama baik institusi kerajaan serta menunjukkan sikap yang dianggap kurang menghormati Sultan.
Namun, pihak kerajaan sejauh ini belum mengungkap secara terbuka tindakan atau peristiwa spesifik yang menjadi alasan pencabutan gelar tersebut. Tidak ada pula penjelasan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud.
Dengan keputusan itu, status gelar kerajaan yang sebelumnya melekat pada Pengiran Raabi'atul Adawiyyah resmi dicabut atas titah Sultan Brunei.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |