
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan asam formiat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyelidikan perkara tersebut, KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat PPHP Kementan, Yudi Wahyudin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yudi telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (28/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses pengadaan asam formiat ketika Yudi masih menjabat sebagai PPK.
Menurut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas Yudi pada saat proses pengadaan berlangsung.
Selain penyidik KPK, pemeriksaan terhadap Yudi juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan auditor tersebut berkaitan dengan proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan asam formiat tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam perkara sebelumnya, SYL telah menjalani proses hukum terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL.
Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara setelah perkara tersebut diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. SYL selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi, namun permohonannya ditolak.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian pengadaan asam formiat serta menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |