ESC : ( Tutup Form )

Putusan PN Jakarta Pusat Selesai, PPP Bengkulu Ajak Kader Kembali Solid


Sabtu, 11  Juli  2026 - 13:50 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Selesai, PPP Bengkulu Ajak Kader Kembali Solid
Foto Berita

BENGKULU - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak lima gugatan terkait kepengurusan DPW PPP Bengkulu.


Kelima gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah DPC PPP di tingkat kabupaten/kota yang mempersoalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP Provinsi Bengkulu.


Ketua DPW PPP Bengkulu, April Yones, meminta seluruh kader menerima keputusan pengadilan dan menjadikannya sebagai momentum untuk mengakhiri perbedaan yang sempat terjadi di internal partai.


Menurut April, kepastian hukum tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh jajaran PPP Bengkulu untuk kembali memperkuat organisasi dan mempersiapkan langkah politik ke depan.


“Dengan adanya putusan ini, saya mengajak seluruh kader kembali bersatu, saling mendukung, dan bersama-sama membesarkan PPP di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.


Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konsolidasi organisasi dengan melibatkan pengurus dan kader di berbagai daerah. Agenda tersebut bertujuan memperkuat struktur partai serta menyatukan kembali seluruh elemen organisasi.


Terkait adanya sejumlah kader yang sebelumnya ikut mengajukan gugatan, termasuk anggota DPRD, April menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan. Ia berharap seluruh kader dapat kembali menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme partai.


April juga mengingatkan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab menjaga nama baik organisasi serta mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan partai, mekanisme internal tetap akan diberlakukan.


Sebelumnya, kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyatakan putusan PN Jakarta Pusat memperkuat posisi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan organisasi dalam menjalankan roda partai.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com