
BENGKULU - Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak lima gugatan terkait kepengurusan DPW PPP Bengkulu.
Kelima gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah DPC PPP di tingkat kabupaten/kota yang mempersoalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP Provinsi Bengkulu.
Ketua DPW PPP Bengkulu, April Yones, meminta seluruh kader menerima keputusan pengadilan dan menjadikannya sebagai momentum untuk mengakhiri perbedaan yang sempat terjadi di internal partai.
Menurut April, kepastian hukum tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh jajaran PPP Bengkulu untuk kembali memperkuat organisasi dan mempersiapkan langkah politik ke depan.
“Dengan adanya putusan ini, saya mengajak seluruh kader kembali bersatu, saling mendukung, dan bersama-sama membesarkan PPP di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konsolidasi organisasi dengan melibatkan pengurus dan kader di berbagai daerah. Agenda tersebut bertujuan memperkuat struktur partai serta menyatukan kembali seluruh elemen organisasi.
Terkait adanya sejumlah kader yang sebelumnya ikut mengajukan gugatan, termasuk anggota DPRD, April menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan. Ia berharap seluruh kader dapat kembali menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme partai.
April juga mengingatkan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab menjaga nama baik organisasi serta mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan partai, mekanisme internal tetap akan diberlakukan.
Sebelumnya, kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyatakan putusan PN Jakarta Pusat memperkuat posisi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan organisasi dalam menjalankan roda partai.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |