
JAKARTA - Pemerintah mulai memperkuat kebijakan hunian berimbang dengan mewajibkan pengembang perumahan berskala besar ikut menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut proyek perumahan dengan jumlah lebih dari 3.000 unit harus menerapkan pola pembangunan 1:2:3. Artinya, setiap pembangunan satu unit rumah mewah harus diimbangi dengan sedikitnya dua rumah kategori menengah dan tiga rumah sederhana.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pembangunan kawasan hunian tidak hanya berfokus pada segmen tertentu, tetapi juga memberikan akses bagi masyarakat yang membutuhkan rumah terjangkau.
Plt Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Rini Dyah Mawarty menjelaskan bahwa penerapan hunian berimbang harus dilakukan dalam satu kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Selain kewajiban komposisi hunian, pemerintah juga menyiapkan sejumlah dukungan melalui regulasi terkait biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kekurangan rumah nasional sekaligus memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak.
Sementara itu, Komisi V DPR RI bersama Kementerian PKP turut melakukan peninjauan terhadap pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan kebijakan perumahan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan pengembang dapat menciptakan kawasan permukiman yang lebih inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |