
MATARAM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhamad Mardiono, mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 2 hingga 3 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut disampaikan usai pelantikan Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu (4/7/2026).
Mardiono menilai, penurunan ambang batas dari 4 persen diperlukan untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih terbuka dan akuntabel. Menurutnya, angka 2-3 persen merupakan pilihan yang paling realistis.
“Menurut pandangan saya harus diturunkan dari empat persen, apakah tiga persen atau dua persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, ambang batas yang terlalu rendah, seperti nol persen, berpotensi memunculkan banyak partai politik baru dalam jumlah yang tidak terkendali. Namun demikian, ia menegaskan PPP tetap siap dengan berapa pun keputusan politik yang ditetapkan.
“Kalau nol persen tidak mungkin, karena akan ada ribuan partai bermunculan,” katanya.
Mardiono juga menekankan bahwa PPP telah memiliki pengalaman panjang dalam berbagai sistem pemilu, termasuk saat tidak diberlakukan ambang batas maupun ketika ambang batas diterapkan.
“PPP sudah ikut pemilu 11 kali, sistem terbuka sudah, sistem tertutup sudah, ada PT dan tidak ada PT juga sudah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partai politik harus siap terhadap setiap keputusan yang disepakati dalam pembahasan undang-undang, baik antara pemerintah maupun DPR.
Sebelumnya, sejumlah partai politik juga mengajukan usulan berbeda terkait ambang batas parlemen. Partai NasDem mengusulkan 7 persen, sementara Partai Golkar mengusulkan 5 persen.
Mardiono menegaskan bahwa berapapun hasil akhirnya, prinsip keadilan dalam demokrasi harus tetap menjadi dasar utama dalam penentuan ambang batas parlemen.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |