
MATARAM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak mengubah sistem yang telah berjalan di Indonesia.
"Karena itu sudah menjadi keputusan, kita jalani saja," kata Mardiono kepada wartawan usai pelantikan Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.
Menurut Mardiono, pilkada langsung telah lama menjadi mekanisme yang diterapkan di Indonesia. Ia menilai polemik kembali mencuat karena adanya gugatan yang meminta agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Persoalan ini muncul karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat. MK kemudian memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilihan langsung. Atas putusan itu, tentu kita ikuti," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Mahkamah juga menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang memenuhi batas penalaran yang wajar.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |