ESC : ( Tutup Form )

PN Simpang Tiga Redelong Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kopi di Bener Meriah


Jumat, 03  Juli  2026 - 17:49 WIB

PN Simpang Tiga Redelong Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kopi di Bener Meriah
Foto Berita

ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Rahmad Fahruazi bin Syahadat dalam perkara pembunuhan terhadap pasangan suami istri pengusaha kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Reinaldo Sitepu, didampingi hakim anggota Riris Sihombing dan Hanna Aqidatul.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Perkara ini berawal dari aksi terdakwa yang memasuki rumah korban pada dini hari 5 Januari 2026 dengan maksud melakukan pencurian uang dan kopi. Terdakwa masuk melalui jendela dapur, lalu melakukan kekerasan terhadap kedua korban yang sempat terbangun dari tidur.


Dalam persidangan terungkap, terdakwa memukul korban menggunakan kayu hingga menyebabkan luka berat. Meski korban sempat berusaha melawan, terdakwa terus melakukan kekerasan hingga kedua korban tidak berdaya, bahkan kembali melakukan pemukulan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.


Majelis hakim menilai rangkaian tindakan terdakwa tidak hanya sebatas kekerasan dalam pencurian, tetapi menunjukkan adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa korban. Penilaian tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli forensik.


Dari hasil pemeriksaan medis, kedua korban mengalami patah tulang tengkorak akibat hantaman benda tumpul yang diarahkan ke bagian kepala sebagai organ vital, yang secara medis memiliki risiko tinggi menyebabkan kematian.


Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan di tengah masa pemulihan masyarakat Kabupaten Bener Meriah pascabencana alam. Selain itu, terdakwa diketahui pernah beberapa kali melakukan pencurian di rumah korban sebelumnya.


Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk istri dan tiga anak yang masih kecil.


Putusan 20 tahun penjara tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com