
NGANJUK - Kepolisian menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 18 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan 11 lainnya merupakan pelaku dewasa.
Wakapolres Nganjuk, Komisaris Polisi Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi setelah mengusut kasus tersebut.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Didid, Rabu (1/7/2026).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SD Negeri Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa sepeda motor dihadang oleh sekelompok pemuda.
Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh. Setelah berada di jalan, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta pelemparan batu menggunakan berbagai benda keras.
Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu rasa tersinggung para pelaku setelah rombongan korban melakukan bleyer-bleyer sepeda motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi.
Didid menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka yang masih berstatus anak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Untuk pelaku anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |