ESC : ( Tutup Form )

29 Tersangka Pengeroyokan Maut di Nganjuk, 18 Masih Anak-Anak


Kamis, 02  Juli  2026 - 15:02 WIB

29 Tersangka Pengeroyokan Maut di Nganjuk, 18 Masih Anak-Anak
Foto Berita

NGANJUK - Kepolisian menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 18 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan 11 lainnya merupakan pelaku dewasa.


Wakapolres Nganjuk, Komisaris Polisi Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan polisi setelah mengusut kasus tersebut.


"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Didid, Rabu (1/7/2026).


Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SD Negeri Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa sepeda motor dihadang oleh sekelompok pemuda.


Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh. Setelah berada di jalan, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta pelemparan batu menggunakan berbagai benda keras.


Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu rasa tersinggung para pelaku setelah rombongan korban melakukan bleyer-bleyer sepeda motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi.


Didid menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka yang masih berstatus anak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Untuk pelaku anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.


Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com