ESC : ( Tutup Form )

Penyaluran Kredit Program Perumahan Tembus Rp20,3 Triliun, Pemerintah Tambah Plafon Jadi Rp50 Triliun


Jumat, 03  Juli  2026 - 17:39 WIB

Penyaluran Kredit Program Perumahan Tembus Rp20,3 Triliun, Pemerintah Tambah Plafon Jadi Rp50 Triliun
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) telah mencapai Rp20,3 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.


Capaian yang cukup tinggi ini mendorong pemerintah untuk menaikkan plafon pembiayaan KPP menjadi Rp50 triliun guna memperluas akses pembiayaan sektor perumahan.


Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan peningkatan penyaluran tersebut menunjukkan tingginya permintaan pembiayaan di sektor perumahan, terutama dari pelaku usaha.


“Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun,” ujarnya.


Penyaluran KPP didominasi oleh sektor penyedia (supply side), khususnya pengembang perumahan dengan nilai pembiayaan sekitar Rp3,7 triliun. Selain itu, pembiayaan juga disalurkan kepada toko bahan bangunan dan kontraktor yang mendukung pembangunan rumah.


Program ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional melalui dukungan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor terkait.


Dari sisi wilayah, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyerapan tertinggi sebesar Rp4,6 triliun, diikuti Jawa Timur Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, dan Bali Rp744,1 miliar.


Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengingatkan bahwa pengajuan KPP memiliki sejumlah persyaratan. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia atau badan usaha Indonesia, memiliki usaha produktif, serta dilengkapi NPWP dan NIB.


Usaha juga wajib telah berjalan minimal enam bulan dan tidak memiliki catatan kredit bermasalah berdasarkan sistem informasi keuangan.


Selain itu, pemohon tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KPP lain secara bersamaan. Setiap pengajuan juga wajib disertai agunan berupa objek yang dibiayai, serta dapat diminta agunan tambahan sesuai kebijakan lembaga penyalur.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com