
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik terkait usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi sesuai kondisi ekonomi saat ini.
Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar penerima manfaat JHT tidak terkena pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp 50 juta. Kelompok ini disebut mencapai sekitar 96 persen dari total peserta yang mencairkan dana.
“Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan penyesuaian kebijakan jika dinilai lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi.
“In this economy kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess,” ujarnya.
Purbaya juga menunggu hasil dialog antara Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan lanjutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut.
Sementara itu, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak atas JHT sebenarnya sudah berlaku sejak 2009, dengan skema progresif berdasarkan besaran pencairan. Dana di bawah Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen, sementara di atas itu dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini akan terus dikaji untuk memastikan keseimbangan antara keadilan fiskal dan kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |