
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.
RUU ini merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan membangun ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai arah kebijakan nasional.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan menjadi katalis dalam pendalaman sektor keuangan, peningkatan investasi, pengembangan inovasi jasa keuangan, serta pembiayaan proyek strategis nasional,” ujar Menkeu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa banyak negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Menurutnya, Indonesia memiliki modal kuat berupa pasar domestik besar, lokasi strategis, serta pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
Meski demikian, pemerintah menilai Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global lainnya. Karena itu, PFII diusulkan sebagai kawasan khusus untuk mendukung aktivitas keuangan internasional.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga pengelola PFII yang menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa secara independen, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, PFII dirancang memberikan berbagai kemudahan berusaha, seperti fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga insentif investasi untuk menarik modal jangka panjang dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek hukum, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk menangani sengketa bisnis dan komersial internasional secara cepat dan kredibel, guna meningkatkan kepercayaan investor.
RUU ini juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional dalam hukum komersial global, tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional, dengan tetap melalui koordinasi bersama lembaga peradilan terkait.
Pemerintah berharap pembentukan PFII dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |