
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Permohonan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem mengajukan banding pada Rabu (1/7/2026), sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding sehari setelahnya, Kamis (2/7/2026).
Selain banding, pihak Nadiem juga berencana melaporkan empat hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dijadwalkan dilakukan pada Senin (6/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut akan disampaikan langsung ke KY bersama istri Nadiem.
“Benar, kami akan datang ke KY pukul 12.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Pihak Nadiem menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik serta ketidaksesuaian dalam penilaian fakta persidangan.
“Kami menduga ada pelanggaran kode etik hakim dan manipulasi fakta persidangan,” kata Ari.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan perangkat Chromebook. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda dapat dirampas dan dilelang, atau diganti pidana kurungan tambahan.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun mengabulkan dakwaan subsider dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |