ESC : ( Tutup Form )

Mahkamah Agung AS Batalkan Upaya Trump Ubah Aturan Kewarganegaraan Otomatis


Kamis, 02  Juli  2026 - 06:09 WIB

Mahkamah Agung AS Batalkan Upaya Trump Ubah Aturan Kewarganegaraan Otomatis
Foto Berita

WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk mengubah interpretasi kewarganegaraan otomatis bagi warga yang lahir di wilayah Amerika Serikat.


Kebijakan yang diajukan pemerintahan Donald Trump tersebut sebelumnya bertujuan membatasi prinsip birthright citizenship  yang telah berlaku sejak Amandemen ke-14 Konstitusi AS pada 1868. Aturan itu selama ini menetapkan bahwa setiap orang yang lahir di AS secara otomatis menjadi warga negara, tanpa memandang status imigrasi orang tuanya.


Putusan pengadilan ini sekaligus menghentikan sementara upaya eksekutif untuk menafsirkan ulang aturan tersebut. Namun, isu kewarganegaraan ini tetap memicu perdebatan politik dan hukum di dalam negeri Amerika Serikat.


Sejumlah kelompok hak sipil, termasuk American Civil Liberties Union (ACLU), menyambut keputusan tersebut sebagai penguatan prinsip dasar kewarganegaraan di AS.


“Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara. Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini,” demikian pernyataan ACLU.


Sebelumnya, Trump dan sejumlah pejabat pemerintahannya menilai aturan kewarganegaraan otomatis sebagai celah dalam kebijakan imigrasi. Mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut mendorong imigrasi ilegal dan perlu ditinjau ulang.


Namun, kritik dari pihak lain menilai perubahan tersebut dapat berdampak luas, termasuk menciptakan ketidakpastian status kewarganegaraan bagi jutaan warga yang lahir di AS dari keluarga imigran.


Data lembaga riset menunjukkan ratusan ribu anak lahir setiap tahun di AS dari orang tua non-warga negara, sehingga perubahan aturan berpotensi memiliki dampak sosial dan administratif yang besar.


Putusan Mahkamah Agung ini untuk sementara mempertahankan status quo, meskipun perdebatan politik mengenai imigrasi dan kewarganegaraan diperkirakan akan terus berlanjut di Amerika Serikat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com