ESC : ( Tutup Form )

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Disinformasi Pemilu


Rabu, 29  Juli  2026 - 17:52 WIB

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Disinformasi Pemilu
Foto Berita

SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (27/7/2026). Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran aturan Pemilu terkait penyampaian informasi palsu saat kampanye pemilihan presiden 2022.


Dengan status hukuman percobaan, Yoon tidak harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan selama ia tidak melakukan pelanggaran hukum lain dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pengadilan dalam periode tiga tahun tersebut.


Kasus ini terjadi sebelum Yoon terlibat dalam kontroversi politik akibat keputusan memberlakukan darurat militer singkat pada Desember 2024. Peristiwa tersebut kemudian memicu gejolak besar dalam politik Korea Selatan dan berujung pada berbagai proses hukum terhadap dirinya.


Dalam persidangan, Yoon terbukti melakukan dua pelanggaran terhadap undang-undang Lemilu karena memberikan pernyataan yang dianggap tidak benar selama masa kampanye 2022. Pengadilan menyebut ia memberikan informasi keliru terkait hubungannya dengan seorang tokoh spiritual bernama Jeon Seong Bae.


Pernyataan tersebut disampaikan Yoon dalam sebuah wawancara dengan tujuan meredam kontroversi mengenai pertemuannya bersama sang istri, Kim Keon Hee, dengan sosok tersebut pada 2019.


Selain itu, pengadilan juga menyatakan Yoon memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait keterlibatannya dalam memperkenalkan seorang pengacara kepada pejabat pajak yang saat itu tengah diperiksa atas dugaan kasus suap.


Dalam putusannya, pengadilan menilai tindakan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan politik secara objektif karena informasi yang diberikan berkaitan dengan kandidat dalam pemilihan presiden.


Pihak kuasa hukum Yoon menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai terdapat kekeliruan penting dalam keputusan pengadilan.


Jika putusan tersebut nantinya tetap berlaku setelah proses banding, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai yang mendukung Yoon, berpotensi diwajibkan mengembalikan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan. Nilai pengembalian dana tersebut diperkirakan mencapai 39,7 miliar won atau sekitar Rp486 miliar.


Aturan Pemilu Korea Selatan mengatur bahwa negara memberikan penggantian biaya kampanye kepada partai yang kandidat presidennya menang atau memperoleh sedikitnya 15 persen suara. Namun, dana tersebut harus dikembalikan apabila kemenangan kandidat kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan hukum final.


Putusan ini juga dapat berdampak pada status kemenangan Yoon dalam Pemilu presiden 2022, yang saat itu diraihnya dengan selisih suara tipis, hanya sekitar 0,7 persen.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com