
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan permohonan Lodewyk ditolak seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu upaya paksa tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek yang sama. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Praperadilan kali ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Lodewyk. Permohonan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada pengajuan terbaru, Lodewyk mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan putusan tersebut, permohonan praperadilan Lodewyk mengenai tindakan penyitaan dinyatakan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Perkara yang menyeret mantan pejabat BGN tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |