
KUALALUMPUR - Malaysia resmi memberlakukan aturan baru untuk impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan memperketat masuknya mobil listrik murah asal China ke pasar Negeri Jiran.
Melalui Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI), pemerintah Malaysia menetapkan dua syarat utama bagi mobil listrik CBU yang diimpor. Pertama, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) kendaraan harus minimal 200.000 ringgit atau sekitar Rp773 juta. Kedua, mobil wajib memiliki tenaga motor listrik minimal 180 kW atau sekitar 241 hp.
Dengan adanya ketentuan tersebut, banyak mobil listrik murah yang selama ini beredar diprediksi tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, karena harga jual akhir masih ditambah pajak, biaya distribusi, dan margin keuntungan, harga di konsumen diperkirakan akan jauh lebih tinggi dari batas minimum CIF tersebut.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap merek-merek China yang selama ini mengandalkan strategi harga terjangkau. Berdasarkan data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), merek kendaraan energi baru asal China (di luar Proton) menguasai sekitar 60 persen pasar EV Malaysia sepanjang 2025.
Salah satu contohnya adalah BYD yang saat ini memiliki beberapa model populer di Malaysia dengan harga di bawah 200.000 ringgit. Namun, sejumlah varian entry-level seperti Dolphin dan Atto 3 berpotensi tidak lagi memenuhi syarat, baik dari sisi harga maupun tenaga.
Para analis menilai kebijakan ini akan menggeser peta persaingan EV di Malaysia, dari pasar yang didominasi mobil listrik murah menuju segmen yang lebih premium dan berstandar tinggi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |