
KUALALUMPUR - Pemerintah Malaysia mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi melalui operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 137 kasus dengan total barang bukti sebanyak 165.568 kilogram senilai sekitar 615.936 ringgit atau setara Rp2,7 miliar.
Operasi dipimpin oleh Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan barang kebutuhan pokok yang memperoleh subsidi pemerintah.
Wilayah Sabah menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 36 kasus. Sementara itu, Putrajaya mencatat volume penyitaan terbesar, mencapai 55.445 kilogram minyak goreng bersubsidi yang berasal dari empat kasus.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Shah Alam, Selangor. Aparat menggerebek dua gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat dan menemukan sekitar 6,4 ton minyak goreng bersubsidi dalam kemasan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku membeli atau mengumpulkan minyak goreng subsidi, kemudian membuka kemasan plastik, memindahkan isinya ke wadah lain, dan menjualnya kembali kepada pedagang grosir demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Ketika penggerebekan dilakukan, pengelola gudang tidak dapat memperlihatkan izin usaha maupun dokumen resmi terkait penyimpanan dan perdagangan barang bersubsidi. Aparat kemudian mengamankan enam orang berusia sekitar 30 tahun yang terdiri atas seorang warga Malaysia dan lima warga negara asing untuk menjalani pemeriksaan.
Selain minyak goreng, petugas turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti meliputi tangki penyimpanan, drum, pompa listrik, selang, truk, alat pemotong kemasan, kotak pengepakan, serta sejumlah telepon genggam. Nilai sitaan dari dua gudang itu diperkirakan mencapai 129.874 ringgit atau sekitar Rp571,4 juta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KPDN, Datuk Azman Adam, menegaskan bahwa modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Pemerintah Malaysia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Individu yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 1 juta ringgit untuk pelanggaran pertama dan meningkat menjadi 3 juta ringgit bagi pelanggaran berikutnya. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman penjara hingga tiga tahun. Sementara bagi perusahaan, denda maksimal mencapai 2 juta ringgit untuk pelanggaran pertama dan dapat meningkat hingga 5 juta ringgit apabila mengulangi perbuatannya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |