ESC : ( Tutup Form )

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Riau, Tiga Orang Ditangkap


Kamis, 20  Aagustus  2026 - 16:21 WIB

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Riau, Tiga Orang Ditangkap
Foto Berita

BENGKALIS - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dan polisi menyita 1.400 vape berisi etomidate serta 118 butir ekstasi.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).


“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi mengenai rencana transaksi etomidate di wilayah Rupat pada 11 Agustus 2026.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga menangkap Adiah di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (12/8/2026).


Dari pemeriksaan terhadap Adiah, polisi menemukan sebuah kertas yang berisi gambar denah lokasi. Menurut keterangan Adiah, denah tersebut berkaitan dengan lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


Polisi kemudian melakukan penyisiran berdasarkan denah tersebut. Setelah sekitar satu setengah jam pencarian, petugas menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di kawasan semak di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.


Dalam pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan bernama Yolanda Dilfi Yanti, yang juga masuk daftar pencarian orang.


Sementara itu, seorang warga negara Malaysia berinisial Tambi diduga turut berkomunikasi dan mengarahkan proses penyerahan barang. Tambi kini masih dalam pengejaran polisi.


Pada Jumat (14/8/2026), penyidik melakukan pengawasan setelah memperoleh informasi mengenai pengambilan barang di sebuah hotel di Dumai.


Petugas kemudian melihat seorang pria keluar dari kamar 418 sambil membawa karung. Pria tersebut diketahui bernama Agusni Pratama. Polisi membuntutinya sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan menyita karung berisi etomidate.


Azman sebelumnya juga telah menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu (12/8/2026) malam.


Selain tiga tersangka yang telah diamankan, Bareskrim masih memburu tiga orang DPO, yakni Satpriyanto, Tambi yang disebut sebagai warga negara Malaysia, dan Yolanda Dilfi Yanti.


Ketiga tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com