ESC : ( Tutup Form )

KUR Perumahan Bunga Rendah Diharapkan Putus Ketergantungan UMKM pada Rentenir


Kamis, 09  Juli  2026 - 14:33 WIB

KUR Perumahan Bunga Rendah Diharapkan Putus Ketergantungan UMKM pada Rentenir
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai skema tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan modal usaha dengan biaya terjangkau.


Maruarar mengatakan, pelaku UMKM bisa memperoleh fasilitas kredit hingga Rp100 juta tanpa jaminan dengan suku bunga sebesar 0,5 persen. Menurutnya, kemudahan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal berbunga tinggi.


"Kalau UMKM bisa mendapatkan kredit di bawah Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 0,5 persen, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi rentenir untuk berkembang," ujar Maruarar dalam kegiatan peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (7/7/2026).


Ia menegaskan, ketersediaan pembiayaan yang mudah, cepat, aman, dan murah menjadi faktor penting agar masyarakat memiliki pilihan selain pinjaman dengan bunga besar.


Maruarar menyebut pemerintah memiliki kapasitas untuk membangun sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


KUR Perumahan menjadi salah satu instrumen pendukung Program 3 Juta Rumah. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian, tetapi juga menyasar pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem perumahan.


Untuk kebutuhan rumah, fasilitas kredit dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah dengan nilai pinjaman mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan bagi pelaku usaha penyedia perumahan, seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang material bangunan, pembiayaan dapat mencapai Rp500 juta sampai Rp5 miliar.


Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan optimalisasi layanan SLIK dilakukan untuk mendukung akses pembiayaan yang lebih luas.


Ia menjelaskan, sejak 1 Juli 2026, pembaruan data kredit yang telah dilunasi wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Selain itu, informasi debitur dalam SLIK kini hanya menampilkan catatan tunggakan kredit di atas Rp1 juta.


Menurut Friderica, kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar informasi kredit yang digunakan lembaga keuangan tetap akurat dan sesuai kebutuhan dalam proses penilaian pembiayaan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com