
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial kepada sekitar 1,49 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi memiliki aktivitas transaksi terkait judi online.
Data tersebut diperoleh setelah Kemensos melakukan pencocokan dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total penerima yang masuk dalam daftar verifikasi, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penghentian sementara dilakukan untuk memastikan apakah penerima bantuan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
"Kita sedang melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap data tersebut," ujar Saifullah dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jumlah penerima yang terindikasi melakukan transaksi judi online mengalami peningkatan dibandingkan hasil pemadanan data tahun sebelumnya yang menemukan ratusan ribu penerima bansos dengan indikasi serupa.
Kemensos bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penggunaan rekening penerima bantuan. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saifullah menjelaskan, bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, sehingga penggunaannya harus sesuai tujuan program.
Selain proses verifikasi, Kemensos juga memperkuat edukasi kepada penerima manfaat melalui pendamping sosial agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan rekening, termasuk ketika rekening dipinjamkan kepada pihak lain untuk aktivitas ilegal.
"Kami terus memberikan pendampingan agar bantuan digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan," katanya.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar apakah bantuan bagi penerima yang masuk daftar tersebut tetap dilanjutkan atau dihentikan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |