ESC : ( Tutup Form )

China Berlakukan UU Persatuan Etnis, Tuai Sorotan soal Hak Minoritas


Minggu, 05  Juli  2026 - 08:29 WIB

China Berlakukan UU Persatuan Etnis, Tuai Sorotan soal Hak Minoritas
Foto Berita

BEIJING - Pemerintah China resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai 1 Juli 2026. Regulasi yang didorong Presiden Xi Jinping itu bertujuan memperkuat integrasi nasional, namun memicu kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan etnis minoritas.


Dalam pidatonya pada peringatan 105 tahun Partai Komunis China, Xi Jinping menegaskan pentingnya memperkuat persatuan seluruh kelompok etnis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keutuhan negara.


Aturan baru tersebut melarang tindakan yang dianggap mengganggu persatuan etnis serta mewajibkan penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama di sekolah dan lembaga pemerintah. Kurikulum pendidikan juga diarahkan untuk menanamkan identitas kebangsaan China dan kecintaan terhadap negara serta Partai Komunis China.


Selain sektor pendidikan, museum, perpustakaan, dan lembaga kebudayaan diwajibkan mempromosikan sejarah nasional. Pemerintah daerah juga diminta mendorong integrasi antaretnis melalui berbagai kebijakan, termasuk di bidang perumahan.


Regulasi itu turut memuat ketentuan yang memungkinkan pemerintah meminta pertanggungjawaban terhadap individu atau organisasi di luar negeri yang dinilai mengancam persatuan etnis. Ketentuan tersebut menuai kritik karena dianggap dapat berdampak pada akademisi, jurnalis, aktivis, hingga komunitas diaspora yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan Beijing.


Sejumlah pakar, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan aturan tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi pelestarian bahasa, budaya, dan agama kelompok minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol, serta membuka peluang penerapan kebijakan secara lintas negara.


Sementara itu, pemerintah China menegaskan undang-undang tersebut bertujuan melindungi hak seluruh kelompok etnis sekaligus menjaga persatuan nasional. Beijing juga menyatakan penerapan yurisdiksi terhadap pihak di luar negeri yang dianggap mengancam keamanan nasional sejalan dengan prinsip hukum internasional.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com