ESC : ( Tutup Form )

Bawa 225 Burung untuk Dijual Antarprovinsi, Pria di Agam Diamankan Petugas


Rabu, 22  Juli  2026 - 20:34 WIB

Bawa 225 Burung untuk Dijual Antarprovinsi, Pria di Agam Diamankan Petugas
Foto Berita

LUBUKBASUNG - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa liar berupa ratusan ekor burung yang akan dikirim ke luar provinsi.


Seorang pria berinisial KZ (48) diamankan petugas saat membawa ratusan burung menggunakan kendaraan roda empat di Jalan Lintas Manggopoh-Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu (18/7/2026).


Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan satwa liar dari wilayah Pasaman Barat.


"Pelaku membawa ratusan burung dari berbagai jenis, termasuk beberapa jenis yang masuk kategori dilindungi," ujar Ade.


Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Lampung untuk diperjualbelikan. Pelaku mengaku mendapatkan satwa tersebut dari sejumlah lokasi di Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Dari hasil identifikasi petugas, jumlah burung yang diamankan mencapai 225 ekor. Jenis burung tersebut antara lain kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata atau pleci, kolibri, serta cica daun besar dan cica daun kecil.


Petugas menduga aktivitas perdagangan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah beberapa kali membawa burung untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan di wilayah tujuan.


Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BKSDA Sumbar juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan dan penyelamatan satwa hasil sitaan.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Ancaman hukuman dalam aturan tersebut dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.


BKSDA memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, terutama jalur distribusi antarwilayah yang berpotensi mengancam keberlangsungan populasi satwa di alam.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com