
BELITUNGTIMUR - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Sebanyak 28 ton pasir timah diamankan dari sebuah gudang di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyimpanan pasir timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
“Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pasir timah yang disita dikemas dalam 568 karung dengan total berat mencapai 28 ton. Dari jumlah tersebut, polisi menduga sebanyak 97 karung telah dibayar dan siap dikirim melalui jalur penyelundupan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang berinisial RR dan DW. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengumpulan dan pengiriman timah ilegal.
RR diduga bertugas sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur. Sementara DW disebut berperan sebagai sopir yang membawa muatan timah tersebut.
Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi tengah menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal hingga proses penampungan dan rencana penyelundupan timah ke Malaysia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |