ESC : ( Tutup Form )

Menkes Ungkap BPJS Kesehatan Kembali Dapat Tambahan Dana, Sistem Iuran Akan Ditata Ulang


Jumat, 26  Juni  2026 - 11:47 WIB

Menkes Ungkap BPJS Kesehatan Kembali Dapat Tambahan Dana, Sistem Iuran Akan Ditata Ulang
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah berencana kembali memperkuat keuangan BPJS Kesehatan melalui tambahan dukungan anggaran pada tahun depan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus mengendalikan laju inflasi biaya kesehatan.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun ini. Sementara untuk tahun 2027, pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan dukungan pembiayaan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal.


Menurut Budi, penguatan BPJS Kesehatan sangat penting karena lembaga tersebut memiliki peran besar dalam menekan kenaikan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat setiap tahun.


"Ke depan pembiayaan BPJS Kesehatan perlu diperkuat agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas biaya layanan kesehatan," ujarnya dalam acara Economic Update 2026.


Ia menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan baru menanggung sekitar 20 persen dari total belanja kesehatan nasional. Padahal idealnya, cakupan pembiayaan dapat mencapai 60 hingga 80 persen agar sistem kesehatan nasional menjadi lebih kuat dan efisien.


Selain penguatan anggaran, Kementerian Kesehatan juga mendorong perbaikan tata kelola sistem iuran dengan tetap mengedepankan prinsip gotong royong. Dalam konsep tersebut, masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah.


Menurut Menkes, skema tersebut serupa dengan sistem perpajakan yang mengedepankan asas keadilan sosial. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya pengobatan.


Budi juga menegaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status ekonomi maupun kelas layanan. Seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat membutuhkan perawatan medis.


Ia menilai masih terdapat pemahaman yang keliru di masyarakat terkait sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Padahal tujuan utama program ini adalah memastikan seluruh warga negara mendapatkan jaminan kesehatan secara adil dan merata.


"Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang jatuh miskin karena harus menanggung biaya kesehatan yang tinggi. Itulah fungsi utama jaminan kesehatan nasional," katanya.


Pemerintah berharap penguatan pembiayaan dan reformasi sistem BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperluas perlindungan bagi lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com