ESC : ( Tutup Form )

MK Bahas Pendanaan Pesantren, Sorotan pada Prinsip Keadilan dan Kesetaraan Pendidikan


Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WIB


MK Bahas Pendanaan Pesantren, Sorotan pada Prinsip Keadilan dan Kesetaraan Pendidikan
Foto Berita

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Rabu (3/6/2026). Sidang keempat dalam perkara yang diajukan oleh Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II) ini menghadirkan keterangan dari Pihak Terkait, yakni Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menilai penggunaan istilah “membantu” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren. Menurutnya, frasa tersebut dapat dimaknai sebagai sekadar bantuan sukarela yang bersifat kebijakan fakultatif, bukan kewajiban negara yang mengikat.


Ia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar pendanaan pesantren masih bersifat program afirmasi terbatas, berbasis proposal, dan cenderung insidental. Kondisi ini menunjukkan belum adanya integrasi pembiayaan pesantren sebagai bagian dari sistem pembiayaan pendidikan nasional yang berkelanjutan. Padahal, pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki mandat konstitusional dari negara.


Lebih lanjut, Gus Rozin menyoroti adanya ketidakseimbangan perlakuan antara pesantren dan lembaga pendidikan umum dalam hal pendanaan. Menurutnya, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin UUD 1945. Padahal, keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam menjalankan fungsi pendidikan nasional serta sama-sama berkontribusi pada tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.


Ia menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi bagian penting dalam sejarah pendidikan Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, menurutnya, negara semestinya tidak membedakan tanggung jawab pembiayaan antara pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.


Jika pendanaan pesantren hanya diposisikan sebagai “bantuan”, lanjutnya, maka akan muncul risiko rendahnya jaminan mutu pendidikan. Dampaknya dapat terlihat pada pengembangan sumber daya manusia, sarana prasarana, kurikulum, hingga penguatan kelembagaan pesantren.


Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maskuri, menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan pesantren harus berlandaskan sejumlah prinsip utama, yaitu equality before the law, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, non-politicization, serta kesetaraan antarpendidikan keagamaan.


Ia menjelaskan bahwa prinsip equality before the law menuntut agar seluruh pesantren yang memenuhi syarat administratif dan substantif harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendanaan dari negara, tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi, wilayah, atau faktor non-hukum lainnya.


Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas mengharuskan adanya sistem pendataan dan distribusi anggaran yang terbuka serta dapat diawasi publik. Dengan demikian, bantuan negara tidak diberikan berdasarkan kedekatan politik atau faktor subjektif lainnya, melainkan berdasarkan kebutuhan dan kriteria objektif.


Dari sisi keadilan distribusi, Maskuri menegaskan bahwa alokasi anggaran tidak boleh hanya dinikmati oleh pesantren besar, tetapi juga harus menjangkau pesantren kecil yang membutuhkan. Sementara itu, prinsip non-politicization menegaskan bahwa pendanaan pesantren tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik praktis.


Ia juga menambahkan pentingnya kesetaraan antarpendidikan keagamaan agar negara tetap memperhatikan lembaga pendidikan dari seluruh agama secara proporsional.


“Pendanaan pesantren harus dimaknai sebagai kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan nasional yang dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan merata,” tegas Maskuri.


Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yakni Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren, khususnya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”.


Para Pemohon menilai frasa tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara keterbatasan pendanaan pesantren dengan besarnya kemampuan fiskal negara, termasuk dalam program-program prioritas nasional.


Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa dana abadi pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional pesantren sehari-hari, sehingga belum dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara.

  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Kontak & Medsos

Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com