
SURABAYA - Pemerintah mengungkap sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (Bansos) melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Tidak semua pendaftar otomatis lolos verifikasi, karena sistem menggunakan kombinasi data ekonomi, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, menjelaskan bahwa kriteria utama yang digunakan mengacu pada desil ekonomi yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), penerima harus berada pada desil 1 hingga 4.
“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil,” ujar Rahmat di Surabaya.
Selain data desil, sistem Perlinsos juga menggunakan sejumlah indikator tambahan sebagai filter kelayakan. Di antaranya:
-Kepemilikan aset. Pendaftar yang memiliki lebih dari satu sertifikat tanah dapat dinyatakan tidak layak.
-Kepemilikan kendaraan. Kepemilikan mobil (roda empat) menjadi salah satu faktor penggugur, sementara sepeda motor tidak termasuk.
-Pendapatan BPJS Ketenagakerjaan. Jika penghasilan per kapita per bulan melebihi ambang sekitar Rp 1,082 juta, pendaftar dapat tereliminasi.
-Status ASN. Aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu tidak termasuk penerima Bansos, kecuali kategori tertentu seperti PPPK paruh waktu.
-Konsumsi listrik. Penggunaan listrik di atas 41,5 kWh per kapita per bulan dapat menjadi indikator tidak layak.
Rahmat menjelaskan, sistem penilaian dilakukan secara bertahap dan menggabungkan berbagai data lintas instansi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Selain sistem penolakan berbasis “negative list”, pemerintah juga menerapkan mekanisme “positive list” yang memungkinkan seseorang tetap lolos meskipun berada di kategori ekonomi tinggi berdasarkan desil.
Contohnya adalah lansia yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni (RTLH), atau keluarga dengan anggota penyandang disabilitas. “Kalau lansia tunggal, tinggal di rumah tidak layak huni, itu tetap dipertimbangkan karena secara sosial mereka sangat rentan,” jelas Rahmat.
Menurutnya, mekanisme ini dibuat untuk menghindari kesalahan data atau exclusion error, yakni kondisi di mana masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan.
Program digitalisasi Bansos ini juga didukung oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang mengintegrasikan data dari berbagai instansi seperti Kemensos, Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, BSSN, dan Komdigi.
Sistem ini dirancang menggunakan Digital Public Infrastructure (DPI) agar proses verifikasi data dapat dilakukan secara real-time dan lebih akurat.
Pemerintah berharap sistem ini dapat memperbaiki penyaluran Bansos agar lebih tepat sasaran, transparan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan data penerima bantuan sosial di Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |