
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. Hasil pengawasan pada Mei hingga Juni 2026 mengungkap adanya 31 produk yang bermasalah.
Puluhan produk tersebut terdiri dari 28 obat bahan alam dan tiga suplemen kesehatan. Pemeriksaan BPOM menunjukkan adanya kandungan bahan kimia obat (BKO) pada 28 OBA dan dua suplemen kesehatan.
Satu suplemen kesehatan lainnya juga mendapat perhatian karena tidak memiliki izin edar. Produk tersebut bahkan tidak memenuhi sejumlah persyaratan mikrobiologi, termasuk batas angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan keberadaan Escherichia coli.
Selain persoalan kandungan, aspek legalitas produk juga menjadi sorotan. BPOM mencatat 15 produk menggunakan nomor izin edar (NIE) yang diduga fiktif, sementara 16 produk lainnya tidak tercatat sebagai produk yang terdaftar.
Produk yang tidak memiliki izin edar resmi atau memakai NIE fiktif belum melalui evaluasi BPOM. Karena itu, keamanan, mutu, serta manfaat yang diklaim produk tersebut tidak dapat dijamin.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh promosi produk yang menjanjikan hasil cepat. Menurutnya, obat bahan alam dan suplemen kesehatan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta tidak boleh ditambahkan BKO.
Produk bermasalah tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim. Mulai dari meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi dan rematik, hingga mengatasi gatal-gatal serta batuk. Sebagian lainnya dipromosikan sebagai produk pelangsing atau penambah berat badan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat, di antaranya sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
BPOM menjelaskan bahwa keberadaan BKO dalam produk yang dikonsumsi tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Bahaya tersebut dapat semakin besar apabila konsumen tidak mengetahui kandungan dan dosis bahan yang digunakan atau sedang mengonsumsi obat lain.
Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu juga perlu lebih berhati-hati karena penggunaan bahan kimia obat secara tidak tepat dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM akan menelusuri asal produk serta rantai peredarannya. Produk yang terbukti melanggar akan ditarik dan dimusnahkan. BPOM juga dapat memblokir situs atau tautan yang digunakan untuk menjual produk ilegal secara online.
Pihak yang memproduksi, mendistribusikan, maupun mempromosikan produk tersebut turut menjadi sasaran pendalaman. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan yang disebut BPOM mencakup Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna menegaskan lembaganya tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk ilegal, memasukkan BKO ke dalam OBA atau suplemen kesehatan, maupun memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Untuk konsumen, BPOM kembali mengingatkan pentingnya melakukan Cek KLIK sebelum membeli. Pemeriksaan meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap iklan yang menawarkan hasil secara berlebihan, seperti stamina instan, rasa sakit yang langsung hilang, penurunan berat badan dalam waktu singkat, atau klaim kesehatan lain yang terdengar terlalu menjanjikan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |