
JAKARTA - Pemerintah memperluas penindakan terhadap pihak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan telah menyegel 50 badan usaha yang berada di delapan provinsi.
Luas konsesi yang terdampak kebakaran dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 27.333,79 hektare. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan langkah penyegelan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Dari delapan provinsi yang menjadi lokasi penindakan, sebagian besar berada di Pulau Kalimantan. Sebanyak 36 badan usaha disegel dengan total area konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat mencatat luas area terdampak paling besar. KLH melakukan penyegelan terhadap 18 badan usaha dengan luas lahan terbakar 12.920,88 hektare.
Selanjutnya, enam badan usaha di Kalimantan Selatan dikenai tindakan dengan luas 6.476,94 hektare. Di Kalimantan Tengah, enam badan usaha memiliki area terdampak seluas 2.684,02 hektare.
Penindakan di Kalimantan Timur menyasar empat badan usaha dengan luas 1.244,81 hektare. Sementara dua badan usaha di Kalimantan Utara memiliki area terbakar seluas 308,07 hektare.
Penanganan Karhutla juga dilakukan di Sumatera. KLH mencatat terdapat 14 badan usaha yang disegel dengan akumulasi area konsesi terbakar mencapai 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbesar di kawasan tersebut. Sebanyak 11 badan usaha disegel dan luas area yang terbakar mencapai 2.928,28 hektare.
Adapun dua badan usaha di Lampung tercatat memiliki area terbakar seluas 758,88 hektare. Sementara satu badan usaha di Riau dikenai penyegelan dengan area terdampak 11,91 hektare.
Selain korporasi, proses hukum juga diarahkan kepada individu yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran. Kepolisian sejauh ini telah menetapkan 138 tersangka perkara Karhutla.
Dari total tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan sengaja. Sebanyak 19 tersangka lainnya diduga terlibat dalam kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.
Jumhur menegaskan bahwa status sebagai pemegang konsesi tidak menghilangkan tanggung jawab ketika kebakaran terjadi di wilayah yang dikelola. Pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemegang izin konsesi.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Dengan demikian, perusahaan yang dinilai bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, penyegelan, proses pidana, hingga gugatan perdata.
Gugatan perdata dapat berkaitan dengan kewajiban membayar kerugian maupun biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kebakaran.
KLH bersama aparat penegak hukum juga akan melanjutkan pemantauan titik api secara real-time. Pemerintah memastikan penindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pencegahan dan pengendalian Karhutla.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |