
BATAM - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil diungkap Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian.
Puluhan kendaraan itu ditemukan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang, antara lain Nongsa, Sei Beduk, Batu Aji, Bengkong, dan Batu Ampar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke jajaran kepolisian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” kata Anggoro dalam keterangan resminya di Batam, Rabu (23/9/2026).
Dari 40 kendaraan yang diamankan, polisi telah mengidentifikasi sebagian berdasarkan laporan yang masuk. Rinciannya, satu laporan berasal dari wilayah Polsek Nongsa, lima laporan dari Sei Beduk, sembilan laporan dari Batu Aji, empat laporan dari Bengkong, dan satu laporan dari Batu Ampar.
Sementara itu, sebanyak 20 sepeda motor lainnya masih menjalani proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Kasus tersebut mulai dikembangkan setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE dan RA pada 2 September 2026.
Keduanya ditangkap di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari kedua orang tersebut.
Dari penyelidikan lanjutan, petugas mengarah kepada dua orang yang disebut sebagai pelaku utama, yakni RH dan RN. Keduanya kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara hingga berhasil menemukan puluhan kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan,” ujar Agung.
Menurut penyidik, pencurian dilakukan dengan modus yang terorganisasi dan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke kantor kepolisian. Warga dapat melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan dengan membawa informasi atau dokumen yang dapat membantu proses verifikasi kepemilikan.
Anggoro juga menyebut pihak kepolisian akan memfasilitasi penggunaan sementara kendaraan bagi pemilik atau pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketika proses penyidikan terhadap kendaraan tersebut masih berjalan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau informasi terkait curanmor dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |