ESC : ( Tutup Form )

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Pelabuhan Merak


Kamis, 23  Juli  2026 - 21:19 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Pelabuhan Merak
Foto Berita

CILEGON - Upaya penyelundupan sebanyak 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) berhasil digagalkan jajaran Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Banten.


Benih lobster tersebut diduga akan dikirim secara ilegal menuju wilayah Sumatera untuk diperjualbelikan. Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas turut mengamankan dua orang tersangka berinisial M, warga Kota Tangerang, Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


"Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Cilegon," ujar Maruli.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026.


Saat melakukan pemeriksaan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak menemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi B-1179-VMX di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.


Kendaraan tersebut dicurigai membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi sekitar 50.000 ekor Benih Bening Lobster.


BBL tersebut diketahui rencananya akan dikirim menuju Palembang, Sumatera. Para pelaku diduga menggunakan mobil pribadi dengan modus menyembunyikan benih lobster dalam kotak styrofoam untuk menghindari pemeriksaan petugas.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal komoditas laut bernilai ekonomi tinggi.


Maruli menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terbaru.


Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com