
SEOUL - Seorang anggota kepolisian Korea Selatan ditangkap karena diduga memalsukan serta menutup secara tidak sah sejumlah laporan orang hilang di Pulau Jeju. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi tekanan pekerjaan yang dihadapi petugas.
Kasus ini menjadi sorotan setelah beberapa jenazah ditemukan di Jeju dalam rentang waktu yang berdekatan pada Agustus 2026. Salah satu kasus yang kembali diperiksa adalah hilangnya Jang Mi Ran, perempuan berusia 37 tahun yang jasadnya ditemukan pada 24 Agustus, beberapa bulan setelah dinyatakan hilang oleh kekasihnya.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian luas hingga Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung memerintahkan penyelidikan terhadap cara kepolisian menangani laporan hilangnya Jang. Presiden juga mendorong adanya pembenahan di lingkungan kepolisian.
Petugas berinisial Bu kemudian ditangkap. Ia diduga secara keliru mencatat kematian Jang sebagai akibat kecelakaan lalu lintas. Bu juga disebut memberikan informasi kepada keluarga korban bahwa dirinya telah menghubungi Jang dan perempuan tersebut tidak ingin ditemukan.
Detektif Kepolisian Jeju, Jung Tae Woon, mengatakan penyelidikan menemukan adanya tindakan penutupan kasus tanpa prosedur yang semestinya. Menurutnya, tekanan pekerjaan dan kelelahan yang muncul akibat meningkatnya tanggung jawab diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Selain persoalan beban kerja, penyidik menilai sikap Bu yang dianggap tidak kooperatif turut memperburuk situasi. Polisi kini kembali menelusuri kasus Jang Mi Ran untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Penyebab kematian Jang belum dapat dipastikan karena kondisi jasad korban telah mengalami pembusukan cukup parah. Hal itu membuat penyidik kesulitan memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kematiannya. Sebelumnya, pemeriksaan awal polisi tidak menemukan indikasi tindak kekerasan.
Untuk mengukur sejauh mana dugaan kelalaian petugas tersebut, Kepolisian Jeju memeriksa sekitar 300 laporan orang hilang yang ditangani Bu selama kurang lebih 16 bulan.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan sedikitnya 25 kasus yang ditutup tanpa memastikan terlebih dahulu keberadaan orang yang dilaporkan hilang. Beruntung, seluruh 25 orang dalam kasus tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan hidup dan selamat.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan tindakan petugas tersebut sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran lain dalam penanganan laporan orang hilang di Pulau Jeju.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |