
SUKOHARJO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas perjudian berkedok kasino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di Jawa Tengah.
Dalam proses penyelidikan, petugas justru menemukan aktivitas perjudian yang berlangsung di sebuah gedung berinisial SB di wilayah Sukoharjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri," ujar Wira dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dari 71 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menjalankan berbagai fungsi dalam operasional tempat perjudian tersebut. Polisi mengidentifikasi sejumlah peran, di antaranya kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas atau CCTV, serta teknisi arena permainan.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp1.048.273.000.
Selain uang, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga alat pengocok kartu otomatis.
Polisi masih menelusuri aliran transaksi dan mekanisme operasional tempat tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan kasino.
Wira menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar para pemain atau orang yang berada di lokasi ketika penggerebekan dilakukan.
Penyidik juga mendalami pihak yang diduga mengatur dan mendanai operasional perjudian, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas transaksi, distribusi chip, pembagian kartu, pengawasan CCTV, serta aspek teknis permainan.
"Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut," kata Wira.
Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Wira menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas perjudian ilegal secara menyeluruh. Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |