
JAKARTA--Pemerintah meminta seluruh operator seluler memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang masih dimiliki pelanggan meski masa berlaku paket telah berakhir. Kuota yang telah dibeli tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2026. Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator memastikan kuota yang sudah dibayar pelanggan tetap mendapatkan perlindungan setelah masa aktif paket selesai.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak dapat menghapusnya secara sepihak.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar masyarakat memperoleh manfaat yang sesuai dengan layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Kemkomdigi mengatakan masih menerima laporan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya melaksanakan putusan MK berkaitan dengan perlindungan sisa kuota. Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan surat edaran untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan ketentuan tersebut diterapkan.
Dalam pelaksanaannya, operator tidak hanya diwajibkan mempertahankan sisa kuota. Mereka juga harus menyediakan sejumlah mekanisme yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain membawa sisa kuota ke periode berikutnya melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Dengan ketentuan ini, pelanggan menjadi pihak yang menentukan mekanisme mana yang paling sesuai dengan pola penggunaan internet mereka.
Pemerintah turut mewajibkan operator memberikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut harus mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.
Selain itu, operator harus menyediakan fasilitas pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus mengetahui jumlah kuota internet yang masih tersedia.
Untuk memastikan aturan berjalan, Kemkomdigi menetapkan batas waktu pelaporan bagi operator seluler. Pemenuhan kewajiban harus dilaporkan paling lambat 28 September 2026.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan penerapan ketentuan tersebut secara rutin setiap bulan. Pemerintah akan menggunakan laporan itu sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan operator.
Kemkomdigi menyatakan pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi sekaligus memastikan pelanggan memperoleh manfaat dari layanan yang telah mereka bayarkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |