ESC : ( Tutup Form )

Penyelundupan 17,43 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai di Soetta


Jumat, 14  Aagustus  2026 - 16:15 WIB

Penyelundupan 17,43 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai di Soetta
Foto Berita

TANGERANG - Upaya membawa keluar Indonesia emas batangan seberat 17,43 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan terhadap barang yang hendak diselundupkan melalui jalur penerbangan internasional.


Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus penyembunyian yang tidak biasa. Sebagian emas disembunyikan pada tubuh setelah dibungkus menggunakan kondom untuk menghindari pemeriksaan petugas.


Seluruh emas batangan yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti. Bea Cukai selanjutnya melakukan proses penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com